| PENGHAPUSAN ISTILAH PENYANDANG CACAT |
|
|
|
| Ditulis oleh Administrator |
| Selasa, 04 Mei 2010 13:16 |
|
PENGHAPUSAN ISTILAH PENYANDANG CACAT Pada tanggal 29 Maret hingga 1 April 2010 Kementerian Sosial menyelenggarakan pertemuan Penyusunan Bahan Ratifikasi Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Penyandang Cacat. Pertemuan yang dilaksanakan di Grand Setiabudhi Hotel, Bandung, itu dihadiri 30 peserta yang mewakili berbagai lembaga/organisasi yang meliputi Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Sosial, Komnasham, organisasi penyandang cacat, dan LSM pemerhati kecacatan. 2. bahwa Istilah penyandang cacat dalam perspektif bahasa indonesia mempunyai makna yang berkonotasi negatif dan tidak sejalan dengan prinsip utama hak asasi manusia sekaligus bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa kita yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia; 3. berdasarkan hasil pembahasan dalam seminar dan focus group discussion yang diselenggarakan oleh Komnasham dan Kementerian Sosial di Cibinong (tanggal 8-9 Januari 2009), di Hotel Ibis Jakarta (tanggal 19-20 Maret 2010) dan di Grand Setiabudhi Hotel 4.Berdasarkan hal - hal tersebut, kami merekomendasikan:
a. pemerintah dan DPR agar segera meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan menggunakan istilah ”penyandang disabilitas” untuk menerjemahkan frase “persons with disabilities”; b. kalangan pemerintah, legislatif, akademisi, organisasi penyandang disabilitas, organisasi pemerhati disabilitas, dunia usaha, media masa dan masyarakat luas lainnya agar berpartisifasi aktif untuk mensosialisasikan penggunaan istilah “Penyandang Disabilitas” sebagai pengganti istilah penyandang cacat. Demikianlah kesepakatan ini dibuat dengan penuh kesungguhan atas dasar itikat baik demi mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi penyandang Disabilitas di Indonesia. Dibuat di Bandung pada tanggal 31 maret 2010. Naskah ditandatangani oleh seluruh peserta sebagaimana disebutkan di atas. (Didi Tarsidi, 01/04/2010) |














