|
KRONOLOGIS HAHAENDRA
Bahwa salah satu upaya yang tengah diperjuangkan oleh kalangan disabilitas adalah tersosialisasinya pemahaman dan terealisasinya perbuatan yang mencerminkan bahwa kecacatan adalah tidak identik dengan sakit atau tidak sehat. Terkait terminology dalam hal tersebut terdapat fakta yang menunjukan kondisi dilapangan, bahwa penyandang disabilitas mengalami banyak hambatan dibidang dunia kerja, pendidikan dan lain-lain, yang tidak lain diakibatkan karena kondisi fisiknya. Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) baru-baru ini menemukan kasus pelanggaran HAM tersebut, yang menimpa salah seorang tunanetra yang berstatus sebagai seorang guru bantu.
PERTUNI telah menerima laporan dari seorang tunanetra anggota PERTUNI, atas nama
Nama : Mahendra Kuncoro, S.Pd
Tempat/Tanggal Lahir : Kendal, 31 Juli 1970
Alamat : Karangsuno Rt.5 Rw.2 Cepiring,
Kendal Jawa Tengah
Pekerjaan : Guru
Unit Kerja : SLB Swadaya Kendal
Yang bersangkutan telah diangkat sebagai guru Bantu di kabupaten Kendal, berdasarkan surat keputusan menteri pendidikan nasional nomor: 814.1/4902/PDK, tanggal 1 Juni 2003. Oleh karena kecelakaan yang terjadi pada tahun 2005, yang bersangkutan mengalami ketunanetraaan (kebutaan), yang berdampak terhambatnya proses pemberkasaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2007. Berdasarkan Hasil Pengujian Kesehatan dari Tim Penguji Kesehatan Pegawai Negeri Sipil di Kendal tertanggl 14 Mei 2007, yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjalankan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil atau ditolak, yang diakibatkan oleh kondisi ketunanetraannya. Dan berdasarkan hasil Pengujian Kesehatan itu pula, badan Kepegawaian Daerah Propinsi Jawa Tengah, melalui surat kepala badan kepegawaian Negara nomor: 40/10/Reg.I/TH.07-TMS/2008 tanggal 16 Juni 2008 menyatakan bahwa usul penetapan NIP atas nama yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang oleh karenanya usulan tersebut dikembalikan.
Selanjutnya menanggapi surat dari PERTUNI Nomor: 51/SJ/DPP/05-2010 tanggal 5 Mei 2010 perihal permohonan keadilan pemberkasaan CPNS bagi tunanetra, Badan Kepegawaian Negara melalui surat No: F III.26-30/V.170-2/47 perihal tersebut diatas, tanggal 20 Mei 2010, yang ditanda tangani oleh Dra. Ulida L Toruan, M.Si a/n. Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian Direktur Pengendalian kepegawaian III, menyampaikan pembenaran atas keputusan Kepala BKN dalam hal ini. Dasar yang dipergunakan adalah tidak lain bahwa saudara Mahedra Kuncoro terhambat dalam persyaratan sehat jasmani dan rohani.
Kronologis
-
Pengadu resmi diangkat sebagai guru Bantu di SMP PGRI Gemuh Kabupaten Kendal, berdasarkan surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 814.1/4902/PDK tanggal 1 Juni 2003
-
Pada tahun 2007, pengadu mengalami ketunanetraan akibat kecelakaan yang menimpa dirinya pada tahun 2005. Namun pengadu tetap menjalankan tugas sebagai guru meski dalam keadaaan tunanetra
-
Sejak mengalami ketunanetraan, pengadu aktif membekali diri dengan berbagai pengetahuan dan ketrampilan tentang kemandirian tunanetra dalam aktifitas. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi tuntutan tugas yang menjadi pekerjaannya sebagai guru tunanetra
-
Namun ketika pengadu mengikuti proses pemberkasaan CPNS tertanggal 14 Mei 2007 yang diselenggarakan oleh Pemkab Kendal, Pengadu sangat shock karena tim penguji kesehatan PNS di Kendal yang diketuai Dr. Rr. Emmy Kusumawati, Sp.S mengeluarkan surat keputusan No: 792/TPK/XI/2007 tertanggal 2 November 2007 yang mengkategorikan pengadu sebagai orang yang tidak memenuhi syarat untuk menjalankan tugas sebagai PNS.
-
Atas dasar itulah maka Kepala BKN melalui SK No: 40/10/Reg.I/TH.07-TMS/2008 tanggal 16 Juni 2008 yang kemudian ditindak lanjuti Kepala BKD Kabupaten Kendal dengan SK No: 873.1/1689.4/BKD tertanggal 4 Juni 2008, menggugurkan pengadu sebagai CPNS semata-mata karena pengadu adalah seorang penyandang tunanetra.
Dasar Hukum
-
Pasal 1 angka 6 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM di atur tentang unsur-unsur pelanggaran HAM yaitu setiap perbuatan (peraturan, kebijakan atau tindakan) pejabat public yang sengaja atau karena kelalaian, telah membatasi, mengurangi, menghalangi dan atau menghilangkan hak Warga Negara.
-
Pada Pasal 1 angka 1 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa setiap manusia tanpa terkecuali, dilekati hak yang bersifat asasi yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh Negara bersama seluruh aparaturnya termasuk hukum maupun kebijakan public. Selain itu dalam pasal 3 ayat 3 UU No.39 tahun 1999 dijamin hak setiap warga Negara dari segala bentuk tindakan diskriminasi dari negara, pemerintah, masyarakat dan oleh siapapun. Selanjutnya dalam pasal 8, pasal 71 dan pasal 72 UU No.39 tahun 1999 menetapkan Negara terutama pemerintah sebagai pihak yang wajib mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak Asasi warga Negara.
-
Pada pasal 1 angka 3, pasal 5 dan pasal 6 angka 3 UU No.4 tahun 1997 tentang penyandang cacat, ditegaskan mengenai jaminan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
-
Pada pasal 5 ayat 3 dan pasal 41 ayat 2 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM ditegaskan kedudukan penyandang cacat dan Warga Negara dari kelompok rentan merupakan orang-orang yang dilekati hak asasi dalam bentuk perlakuan khusus (Special Treament) dan perlindungan lebih (more protection).
-
Pada pasal 6 ayat 2, pasal 13 dan pasal 14 UU No. 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat Jo. Pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31 dan pasal 32 PP No. 43 tahun 1998 tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat seluruhnya menegaskan bahwa penyandang cacat adalah warga Negara yang memperoleh pekerjaan, penghasilan, dan promosi jabatan secara layak baik dari instanti pemerintah maupun swasta tanpa diskriminasi.
-
Pada pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No.4 tahun 1997 tentang penyandang cacat, diatur bahwa barang siapa yang menolok atau mendiskriminasi penyandang cacat dalam penerimaan, penentuan penghasilan dan pemajuan jenjang karier penyandang cacat, di ancam pidana 6 bulan dan atau denda Rp. 200.000.000,-
-
Polemik tentang pengindetikkan cacat dengan sakit, sebagaimana yang banyak dipahami masyarakat dewasa ini telah gugur dengan keluarnya putusan pengadilan TUN Surabaya tertanggal 3 Februari 2005 No.10/G.TUN.2005/PTUN.SBY yang diputuskan 25 Mei 2005 yang memenangkan gugutan perkara Wuri Handayani melawan Pemkot Surabaya. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis Hakim yang memutuskan perkara tersebut membenarkan pendapat hukum Komnas HAM yang diwakili komisioner Mayjen Pur.Dr.H Taheri Noer MA. Bahwa ke eks kustaan bukan dan tidak boleh diartikan sebagai penyakit atau tidak sehat. Putusan pengadilan TUN Surabaya tersebut dikuatkan oleh putusan pengadilan tinggi TUN Surabaya tanggal 1 September 2005 No.101/B.TUN/2005/PT.TUN.SBY yang kemudian dikuatkan lagi oleh putusan MA dalam tingkat Kasasi pada tanggal 8 Desember 2009 No.595/K/TUN/2005.
-
Jurispindesi pengadilan sebagaimana dikemukakan pada angka 6 juga memperkuat UU No.22 tahun 2007 khususnya pada bagian penjelesan pasal 11 huruf (h) dan pasal 86 huruf (h) yang menegaskan bahwa kecacatan bukan dan tidak sama dengan sakit. Dalam UU No. 23 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, tidak ada ketentuan yang mengindentikan/mengkategorikan cacat dengan sakit. Bahkan dalam pasal 3 UU No. 36 tahun 2009, jajaran kesehatan dari semua tingkatan justru diamanatkan oleh Negara untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan orang untuk hidup sehat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Jadi Undang-undang kesehatan tidak pernah memberi mandat kepada jajaran medis untuk menggunakan kewenangannya dengan membatasi, mengurangi, menghalangi, apalagi menghilangkan hak warga Negara
-
Fakta menunjukan bahwa sampai dengan saat ini terdapat ribuan orang dengan ketunanetraan yang telah menjadi PNS dari berbagai instanti dan profesi, kebanyakan adalah guru. Bahkan sudah cukup banyak diantaranya yang telah menduduki jabatan pangkat IV, dan ada diantara mereka yang berdinas dalam instansi Polri atau TNI. Pimpinan mereka tidak sedikitpun mempersoalkan kecacatan/ketunanetraan yang disandang pegawainya, malah mereka di fasilitasi dengan berbagai alat Bantu yang memungkinkan mereka bekerja secara optimal.
-
Tanggal 10 Maret 2010, Komnas HAM mengadakan rapat kerja dengan menteri kesehatan RI bersama pejabat eselon 1 dan 2 dari masing-masing lembaga dikantor kementerian kesehatan RI di Jakarta. Dalam Raker tersebut Menkes menyadari adanya sejumlah peraturan dan kebijakan dilingkup instansinya yang dinilai melanggar HAM sehingga harus segara diubah untuk disesuaikan dengan peraturan hukum yang baru khususnya tentang HAM dan penyandang cacat. Adapun peraturan dilingkup kesehatan yang masuk dalam agenda perubahan antara lain PP No.26 tahun 1977 tentang pengujian kesehatan pegawai negeri sipil dan tenaga lainnya yang bekerja pada Negara republic Indonesia, peraturan menteri kesehtan RI No.143/Menkes/Per/VII/1977 tertanggal 1 Juli 1977 tentang pengujian kesehatan PNS.
-
Tanggal 11 Maret 2010, Komnas HAM mengadakan rapat kerja dengan wakil menteri Pendidikan nasional dikantor kementerian pendidikan nasional di Jakarta. Dalam rapat tersebut wakil Mendiknas menyatakan bahwa pihaknya sudah lama menghapus diskriminasi bagi penyandang cacat termasuk tunanetra, baik sebagai peserta didik, maupun sebagai tenaga pendidik. Menurut beliau sebagaian besar PNS tunanetra diinstansinya, jauh lebih telaten dan disiplin menjalankan tugasnya dibanding PNS pada umumnya. Kalaupun ada hambatan yang dialami, semuanya dapat diatasi melalui penyediaan aksesibilitas dan diklat peningkatan jenjang karier yang sama dengan PNS pada umumnya.
Atas kondisi dan kejadian tersebut, PERTUNI berpendapat:
-
Telah terjadi diskriminasi oleh Negara terhadap seorang warga Negara yang diakibatkan oleh musibah/kecelakaan, yang sesungguhnya diluar rencana dan kemampuan manusia.
-
Bahwa yang bersangkutan telah terampas hak-haknya dalam memenuhi kehidupan, penghidupan dan pekerjaan yang layak sebagai warga Negara, yang hanya diakibatkan oleh kondisi fisik/tunanetra.
Keputusan yang diterima mengakibatkan yang bersangkutan mengalami ketidakpastian karier dan profesinya dimasa mendatang, yang dapat termasuk dalam bentuk ke tidak adilan.
|