| PERIODE 2008-2013 |
|
|
|
| Ditulis oleh Administrator |
| Rabu, 28 Juli 2010 14:57 |
|
PROGRAM KERJA PERSATUAN TUNANETRA PERIODE 2008-2013
I. KONSOLIDASI ORGANISASI 1. Pendaftaran Anggota 2. Pembenahan Administrasi 3. Menyusun program tahunan a) Jangka pendek b) Jangka menengah c) Jangka panjang
II. KEUANGAN 1. Penarikan iuran anggota atas kesepakatan bersama 2. Pencarian dana ke lembaga-lembaga lain, baik pemerintah dan atau swasta dan atau instansi lain yang tidak mengikat (halal) 3. Pengalokasian dana
III. KETENAGAKERJAAN 1. Mengupayakan penyaluran tenaga kerja anggota sesuai dengan profesi masing-masing. 2. Mengadakan penataran di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan profesi masing-masing. 3. Mengadakan loka bina karya kerja sama dengan pihak pemerintah, swasta dan lembaga swadaya masyarakat.
IV. KESEJAHTERAAN DAN LAYANAN SOSIAL 1. Mengupayakan dana sosial dari pemerintah dan donator baik perorangan maupun lembaga yang tidak mengikat. 2. Mengupayakan pencarian orang tua asuh untuk membantu biaya pendidikan anggota maupun anak-anak dari anggota. 3. Mengupayakan kemudahan pelayanan kesehatan bagi anggota melalui kartu sehat yang disediakan oleh pemerintah b. Memberikan
V. PENDIDIKAN DAN PEMBINAAN ANGGOTA 1. Membantu penyaluran peserta didik ke lembaga-lembaga pendidikan formal dan non formal. 2. Mengadakan latihan kepemimpinan (Leadership). 3. Mengadakan sosialisasi tunanetra ke setiap lembaga-lembaga pendidikan formal dan non formal untuk dapat inklusi dan integrasi dalam proses pendidikan sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan Nasional yang berlaku. 4. Membina para anggota untuk sadar berorganisasi. 5. Mengadakan pembinaan mental spiritual dalam bentuk siraman rohani.
VI. PERLINDUNGAN HUKUM & ADVOKASI 1. Mengadakan perlindungan hukum bagi setiap para anggota yang diperlakukan tidak adil baik oleh majikan / atasan ataupun pihak lain. 2. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga hukum seperti : KAPCI, LBH dan lembaga-lembaga hukum lainnya guna memperoleh perlindungan hukum baik yang bersifat pidana maupun perdata. 3. Memberikan pengetahuan di bidang hukum pidana / perdata dan juga pembelaan (advokasi).
VII. SENI BUDAYA DAN OLAHRAGA 1. Menyalurkan bakat / minat dan cipta seni budaya yang dimiliki oleh masing-masing anggota. 2. Mengisi/mengikuti perlombaan kesenian-kesenian yang diselenggarakan oleh : a) PERTUNI b) Pemerintah c) Swasta d) Lembaga-lembaga kesenian lainnya 3. Menyalurkan bakat dan minat olahraga yang dimiliki masing-masing anggota 4. Mengisi/mengikuti perlombaan olahraga yang diselenggarakan oleh : a) PERTUNI b) Pemerintah c) Swasta d) Lembaga-lembaga olahraga lainnya. 5. Mengadakan pelatihan kesenian dan olahraga sesuai dengan kebutuhannya.
VIII. KEMITRAAN 1. Berinteraksi dengan pemerintah, organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat 2. Tukar informasi dengan pihak-pihak terkait demi kepentingan anggota dan organisasi.
IX. USAHA 1. Mengadakan pendidikan kewirausahaan guna mencapai usaha yang produktif dan professional. 2. Membantu badan Koperasi PERTUNI cabang Jakarta Timur, baik simpan pinjam pengadaan barang-barang dan atau pengadaan kebutuhan yang diperlukan oleh setiap anggota. 3. Membuka penanaman saham modal usaha dan mengajukan permohonan modal usaha kepada pihak-pihak: a) Pemerintah b) Instansi-instansi c) Donatur yang tidak mengikat |
| LAST_UPDATED2 |














