|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Jumat, 23 April 2010 06:34 |
|
SURAT KEPUTUSAN
KETUA DPD PERTUNI PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR: 01/ KEP/ KD/ JAK/ II/ 2006 TENTANG PENETAPAN SUSUNAN KEPENGURUSAN DPD PERTUNI PROPINSI DKI JAKARTA MASA BAKTI 2006- 2011
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Ketua Daerah PERTUNI Propinsi DKI Jakarta
MENIMBANG:
- Bahwa Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) merupakan Organisasi kemasyarakatan Tunanetra tingkat nasional yang fertikal dan berjenjang, dari tingkat pusat, Daerah/ Propinsi hingga cabang / kota
- Bahwa DPD PERTUNI Propinsi DKI Jakarta merupakan unit Organisasi di wilayah Propinsi DKI Jakarta, sebagai pelaksana kegiatan dan program kerja PERTUNI, dalam ikhtiar mewujudkan fungsi dan tujuan Organisasi.
- Bahwa untuk menjalankan roda Organisasi sebagaimana fungsi dan tujuannya tersebut , perlu di bentuk struktur / susunan kepengurusan yang solid dan efektif ,sesuai dengan bidang , kemampuan, dan kebutuhan.
MENGINGAT:
- Undang-undang nomor 8 tahun 1985, tentang Organisasi kemasyarakatan.
- Undang-undang RI Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang cacat.
- Pasal 11 Angggaran Dasar Ketetapan MUNAS VI PERTUNI tahun 2004
- Pasal 20 Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan MUNAS VI PERTUNI TAHUN 2004
- SK Ketua Umum PERTUNI Nomor 34/KEP/KU/M-VI 2006 tentang Pengukuhan Ketua PERTUNI DAERAH DKI Jakarta Masa Bakti 2006-2011.
- Keputusan MUSDA IV PERTUNI DKI Jakarta Nomor 06/ MUSDA / IV/ 01-2006 Tentang pengangkatan Sdr.BAYU IWAN JULIANTO sebagai Ketua PERTUNI Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti Tahun 2006-2011.
MEMPERHATIKAN:
- Hasil-hasil Keputusan MUSDA IV PERTUNI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2006
- Aturan-aturan lain yang berlaku
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN:
- Susunan Kepengurusan DPD PERTUNI Propinsi DKI Jakarta, Masa Bakti 2006-2011
- Lampiran Surat Keputusan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Surat Keputusan ini .
- Keputusan ini berlaku sejak tangggal di tetapkan, dan akan di lakukan perubahan / penyempurnaan jika diperlukan di kemudian hari.
Ditetapkan di Jakarta 04 Februari 2006
KETUA DPD PERTUNI PROPINSI DKI JAKARTA
BAYU IWAN YULIANTO
Tembusan Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
A. Internal Organisasi
- KETUA UMUM DPP PERTUNI
- KETUA DEPERPUS
- KETUA DEPERDA PERTUNI DKI JAKARTA
- PARA KETUA DPC di lima wilayah DKI Jakarta
B. Eksternal Organisasi
- GUBERNUR DKI JAKARTA
- KETUA DPRD DKI JAKARTA
- KEPALA DINAS BINTAL KESOS DKI JAKARTA
- KEPALA KESBANG DKI JAKARTA
- KEPALA BK3S DKI JAKARTA
|