Pertuni DKI Jakarta

NOTE: To use the advanced features of this site you need javascript turned on.

Choose Language

Legalitas PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Jumat, 23 April 2010 06:34

SURAT KEPUTUSAN

KETUA DPD PERTUNI PROPINSI DKI JAKARTA
NOMOR: 01/ KEP/ KD/ JAK/ II/ 2006
TENTANG
PENETAPAN SUSUNAN KEPENGURUSAN
DPD PERTUNI PROPINSI DKI JAKARTA MASA BAKTI 2006- 2011

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Ketua Daerah PERTUNI Propinsi DKI Jakarta

MENIMBANG:

  1. Bahwa Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) merupakan Organisasi kemasyarakatan Tunanetra tingkat nasional yang fertikal dan berjenjang, dari tingkat pusat, Daerah/ Propinsi hingga cabang / kota
  2. Bahwa DPD PERTUNI Propinsi DKI Jakarta merupakan unit Organisasi di wilayah Propinsi DKI Jakarta, sebagai pelaksana kegiatan dan program kerja PERTUNI, dalam ikhtiar mewujudkan fungsi dan tujuan Organisasi.
  3. Bahwa untuk menjalankan roda Organisasi sebagaimana fungsi dan tujuannya tersebut , perlu di bentuk struktur / susunan kepengurusan yang solid dan efektif ,sesuai dengan bidang , kemampuan, dan kebutuhan.

MENGINGAT:

  1. Undang-undang nomor 8 tahun 1985, tentang Organisasi kemasyarakatan.
  2. Undang-undang RI Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang cacat.
  3. Pasal 11 Angggaran Dasar Ketetapan MUNAS VI PERTUNI tahun 2004
  4. Pasal 20 Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan MUNAS VI PERTUNI TAHUN 2004
  5. SK Ketua Umum PERTUNI Nomor 34/KEP/KU/M-VI 2006 tentang Pengukuhan Ketua PERTUNI DAERAH DKI Jakarta Masa Bakti 2006-2011.
  6. Keputusan MUSDA IV PERTUNI DKI Jakarta Nomor 06/ MUSDA / IV/ 01-2006 Tentang pengangkatan Sdr.BAYU IWAN JULIANTO sebagai Ketua PERTUNI Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti Tahun 2006-2011.

MEMPERHATIKAN:

  1. Hasil-hasil Keputusan MUSDA IV PERTUNI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2006
  2. Aturan-aturan lain yang berlaku

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN:

  1. Susunan Kepengurusan DPD PERTUNI Propinsi DKI Jakarta, Masa Bakti 2006-2011
  2. Lampiran Surat Keputusan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Surat Keputusan ini .
  3. Keputusan ini berlaku sejak tangggal di tetapkan, dan akan di lakukan perubahan / penyempurnaan jika diperlukan di kemudian hari.

Ditetapkan di Jakarta
04 Februari 2006

KETUA DPD PERTUNI PROPINSI DKI JAKARTA

BAYU IWAN YULIANTO

Tembusan Surat Keputusan ini disampaikan kepada:

A. Internal Organisasi

  1. KETUA UMUM DPP PERTUNI
  2. KETUA DEPERPUS
  3. KETUA DEPERDA PERTUNI DKI JAKARTA
  4. PARA KETUA DPC di lima wilayah DKI Jakarta

B. Eksternal Organisasi

  1. GUBERNUR DKI JAKARTA
  2. KETUA DPRD DKI JAKARTA
  3. KEPALA DINAS BINTAL KESOS DKI JAKARTA
  4. KEPALA KESBANG DKI JAKARTA
  5. KEPALA BK3S DKI JAKARTA

 

 

Add comment


Security code
Refresh