Pertuni DKI Jakarta

NOTE: To use the advanced features of this site you need javascript turned on.

Choose Language

Pengamen Tunanetra Terlanggar HAM….!!! PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Selasa, 04 Mei 2010 23:17

PENGAMEN TUNANETRA TERLANGGAR HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar bagi siapapun tanpa terkecuali. Manusia mempunyai hak hidup  serta hak untuk  mempertahankan kehidupan   dan penghidupan yang  layak, berlaku bagi siapapun orangnya tanpa diskriminasi dan / atau tidak sistem kelas satu dan kelas dua.

Semua warga negara indonesia yang bersuku-suku mempunyai latar kehidupan yang berbeda, mempunyai kemampuan yang tidak sama, beragam karakter / sifat yang dimiliki adalah pemberian Tuhan dengan segala kemurahan-Nya.

Dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia ,Negara melindungi dan menjamin warganya disetiap aspek kehidupan, seperti : berpolitik, mengenyam pendidikan, perlindungan Hukum, pelayanan kesehatan, menikmati fasilitas umum, dan memiliki pekerjaan yang rutin, yang semuanya adalah hak setiap warga.

 Ironisnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai,  yang mempunyai falsafah Pancasila, yang telah meretifikasi beberapa Governnent of Human Right, dalam penanganan penertiban dengan dalih kenyamanan selalu orang-orang kecil (miskin) yang menjadi korban, bahkan dimarjinalkan.  Salah satunya adalah pengamen Tunanetra yang mencari penafkahannya di area Kereta Api. Mereka diusir secara paksa, diintimidasi bahkan diperlakukan tidak manusiawi,  Padahal mereka dituntut untuk menafkahi keluarganya, sementara solusi kebijakan dari pemerintah yang diharapkan oleh mereka belum ada.

 Di bawah ini kami paparkan contoh kejadian kecil yang dialami mereka :

 

1.      Nama                                : Oyo Wiharya

Umur                                  :  36 Tahun

Alamat                                :  Mekarmulya, Rt.008 Rw.002, Mekarmulya

kejadian pada hari/tgl           : Kamis 17 Meret 2010.

Mengalami                           : Di keluarkan dari Stasiun Jakarta Kota, dengan Alasan sedang diadakan sterilisasi. Padahal yang Bersangkutan  sudah membeli tiket kereta jurusan Bogor.

 

 

2.      Nama                                 : Saifulah

Umur                                  : 27 tahun

Alamat                                : Kampung Cidadap, Cikaret, KebonPedes

Kejadian pada Hari/Tgl           : Sabtu 10 Maret 2010.

Mengalami                            : Dikeluarkan dari stasiun Pasar Minggu dan mendapatkan Kata-kata yang kasar  dari petugas PT Kencana Lima. Kejadian tersebut terjadi sebanyak tiga kali berturut-turut Pada bulan tersebut..

 

 

3.      Nama                          : Andi

Umur                                 : 35 Tahun

Alamat                              : Jati Padang, Rt.014 Rw.002 Pasar Minggu Jakarta Selatan

Kejadian pada Hari/tgl      :  Minggu mei 2010.

Mengalami    : Diberhentikan dari aktivitas mengamennya di stasiun   Bekasi dan diperingatkan secara kasar oleh petugas.

 

4.      Nama                          : Asep Solihin

Umur                                 : 34 Tahun

Alamat                              : Bojongsoang, Rt.05 Rw.04, Desa Bojongsoang

Kejadian pada Hari/Tgl     :   kamis 8 April 2010.

Mengalami                        : Diberhentikan dari aktivitasnya bahkan dimintai uang Oleh petugas  senilai lima kali harga tiket kereta ekonomi AC (RP. 33.000)

 

 

5.      Nama                          : Lasmini

Umur                                 :35 Tahun

Alamat                              : Kp. Perigi Rt.03 Rw.02 Bojonggede

Kejadian pada Hari/tgl      : Rabu april 2010.

Mengalami:   Diturunkan secara paksa di stasiun UI, dan diperingatkan secara kasar oleh petugas Pt Kencana Lima.

 

Itulah sebagian contoh kecil yang menimpa saudara-saudara kita. Masih banyak kejadian lain yang tidak dapat kami tuliskan dalam artikel ini

Sebuah pertanyaan yang besar adakah kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat kecil? .......................... Sejuah mana jaminan sosial bagi penyandang disabilitas?................... Sejauh mana pemerintah mengimplementasikan UU No. 04 tahun 1997 tentang Panyandang Cacat dan PP No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat? ..........................Sudah sejauh mana pengawasan Pemerintah dalam merealisasikan UU tentang Perseroan Terbatas? .............................Dan Sudah sejauh mana pengawasan Pemerintah tentang pelaksanaan Coorporate Social Responsibility (CSR) bagi setiap Perusahaan , khusus menyangkut sosial Penyandang Cacat? Semua pertanyaan tersebut hanya pemerintah terkait yang dapat menjawab. Mereka hanya bisa berharap kondisi tersebut dapat segera berakhir sehingga mereka dapat memenuhi hajat hidup mereka dengan layak sama seperti masyarakat lain pada umumnya.

 

 

Solusi yang di harapkan

  1. Agar Pemerintah dan masyarakat memberikan keleluasaan dan kebebasan dalam melakukan aktivitas mengamen bagi Tunanetra, dalam upaya memenuhi kebutuhan dan penghidupan.
  2. Agar Pemerintah dan pengusaha memberikan lokasi seperti di mall, stasiun, hotel, terminal, tempat-tempat wisata dan tempat-tempat strategis lainnya bagi para tunanetra dalam upaya mencari nafkah dengan modal keterampilan seni yang mereka miliki.
  3. Agar Para Pengamen Tunanetra yang benar-benar menjalankan profesinya dengan tertib serta identitas yang jelas dapat dibebaskan dari segala macam bentuk Razia atau Operasi Penertiban Umum oleh aparat pemerintah.
  4. Agar aparat Pemerintah hendaknya dapat membedakan antara pengemis dengan Pengamen dalam melakukan Razia khususnya Tunanetra.
  5. Agar Pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait yang berkompeten memberikan fasilitas klinik Pijat yang strategis dan memadai sesuai dengan kebutuhan pasar, guna mengurangi ketergantungan tunanetra pada profesi pengamen. Jakarta, 10 Maret  2009

LAST_UPDATED2
 

Add comment


Security code
Refresh