Pertuni DKI Jakarta

NOTE: To use the advanced features of this site you need javascript turned on.

Choose Language

SK Ketua DPD Pertuni Masa Bakti 2011-2016 PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Senin, 21 Maret 2011 08:20

SURAT KEPUTUSAN

KETUA DPD PERTUNI PROPINSI DKI JAKARTA

NOMOR:  001/ KEP/ KD/ JAK/ II/ 2011

TENTANG

PENETAPAN SUSUNAN KEPENGURUSAN

DPD PERTUNI PROPINSI DKI JAKARTA MASA BAKTI 2011- 2016

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Ketua Daerah PERTUNI Propinsi DKI Jakarta

MENIMBANG :

  1. Bahwa Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) merupakan Organisasi kemasyarakatan Tunanetra tingkat nasional yang vertikal dan berjenjang, dari tingkat pusat, Daerah/ Propinsi hingga cabang kabupaten/ kota
  2. Bahwa DPD PERTUNI Propinsi DKI Jakarta merupakan unit Organisasi di wilayah Propinsi DKI Jakarta, sebagai pelaksana kegiatan dan program kerja PERTUNI, dalam menjalankan fungsi dan tujuan organisasi.
  3. Bahwa untuk menjalankan roda organisasi sebagaimana fungsi dan tujuannya tersebut, perlu di bentuk struktur kepengurusan sesuai dengan AD/ART PERTUNI

 

MENGINGAT :

  1. Undang-undang nomor 8 tahun 1985, tentang Organisasi kemasyarakatan.
  2. Undang-undang RI Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang cacat.
  3. Pasal 11 Angggaran Dasar, Ketetapan MUNAS VI PERTUNI tahun 2004
  4. Pasal 20 Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan MUNAS VI PERTUNI tahun2004
  5. Keputusan Musda V PERTUNI DKI Jakarta Nomor 7/Musda/V/01-2011, tentang pengangkatan Sdr. Eka Setiawan, S.Pd sebagai Ketua PERTUNI Provinsi DKI Jakarta
  6. Surat Keputusan Ketua Umum PERTUNI Nomor 26/KEP/KU/M-II/2011 tentang Pengukuhan Ketua PERTUNI Daerah Provinsi DKI Jakarta  Masa Bakti 2011-2016.

 

MEMPERHATIKAN: 

1.       Program kerja PERTUNI Periode 2011 – 2016  hasil musyawarah  daerah V  PERTUNI DKI Jakarta

2.       Kebutuhan organisasi terhadap peningkatan personal personalia yang diperlukan guna berjalannya penyelenggaraan organisasi yang sehat dan produktif

 

MEMUTUSKAN

 

MENETAPKAN :

  1. Susunan Kepengurusan DPD PERTUNI Propinsi DKI Jakarta, Masa Bakti 2011-2016
  2. Nama – nama sebagaimana tersebut pada lampiran keputusan ini adalah personel-personel yang dipandang memiliki kemampuan dan kecakapan kerja pada bidang masing-masing.
  3. Lampiran Surat Keputusan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Surat Keputusan.
  4. Keputusan ini berlaku sejak tangggal di tetapkan, dan akan di lakukan perubahan  penyempurnaan jika diperlukan di kemudian hari .

Ditetapkan         di Jakarta

Tanggal               15 Februari 2011

 

Dewan Pengurus Daerah

Persatuan Tunanetra Indonesia ( PERTUNI)

Provinsi  DKI JAKARTA

 

Eka Setiawan, S.Pd.

 

Tembusan Surat Keputusan ini disampaikan kepada:

1.       Ketua Umum PERTUNI

2.       Ketua Dewan Pertimbangan Pusat (Deperpus) PERTUNI

3.       Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda) PERTUNI DKI Jakarta

4.       Segenap Ketua Cabang di wilayah DKI Jakarta

Arsip