|
SK Ketua DPD Pertuni Masa Bakti 2011-2016 |
|
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Senin, 21 Maret 2011 08:20 |
|
SURAT KEPUTUSAN
KETUA DPD PERTUNI PROPINSI DKI JAKARTA
NOMOR: 001/ KEP/ KD/ JAK/ II/ 2011
TENTANG
PENETAPAN SUSUNAN KEPENGURUSAN
DPD PERTUNI PROPINSI DKI JAKARTA MASA BAKTI 2011- 2016
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Ketua Daerah PERTUNI Propinsi DKI Jakarta
MENIMBANG :
- Bahwa Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) merupakan Organisasi kemasyarakatan Tunanetra tingkat nasional yang vertikal dan berjenjang, dari tingkat pusat, Daerah/ Propinsi hingga cabang kabupaten/ kota
- Bahwa DPD PERTUNI Propinsi DKI Jakarta merupakan unit Organisasi di wilayah Propinsi DKI Jakarta, sebagai pelaksana kegiatan dan program kerja PERTUNI, dalam menjalankan fungsi dan tujuan organisasi.
- Bahwa untuk menjalankan roda organisasi sebagaimana fungsi dan tujuannya tersebut, perlu di bentuk struktur kepengurusan sesuai dengan AD/ART PERTUNI
MENGINGAT :
- Undang-undang nomor 8 tahun 1985, tentang Organisasi kemasyarakatan.
- Undang-undang RI Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang cacat.
- Pasal 11 Angggaran Dasar, Ketetapan MUNAS VI PERTUNI tahun 2004
- Pasal 20 Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan MUNAS VI PERTUNI tahun2004
- Keputusan Musda V PERTUNI DKI Jakarta Nomor 7/Musda/V/01-2011, tentang pengangkatan Sdr. Eka Setiawan, S.Pd sebagai Ketua PERTUNI Provinsi DKI Jakarta
- Surat Keputusan Ketua Umum PERTUNI Nomor 26/KEP/KU/M-II/2011 tentang Pengukuhan Ketua PERTUNI Daerah Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2011-2016.
MEMPERHATIKAN:
1. Program kerja PERTUNI Periode 2011 – 2016 hasil musyawarah daerah V PERTUNI DKI Jakarta
2. Kebutuhan organisasi terhadap peningkatan personal personalia yang diperlukan guna berjalannya penyelenggaraan organisasi yang sehat dan produktif
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
- Susunan Kepengurusan DPD PERTUNI Propinsi DKI Jakarta, Masa Bakti 2011-2016
- Nama – nama sebagaimana tersebut pada lampiran keputusan ini adalah personel-personel yang dipandang memiliki kemampuan dan kecakapan kerja pada bidang masing-masing.
- Lampiran Surat Keputusan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Surat Keputusan.
- Keputusan ini berlaku sejak tangggal di tetapkan, dan akan di lakukan perubahan penyempurnaan jika diperlukan di kemudian hari .
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 15 Februari 2011
Dewan Pengurus Daerah
Persatuan Tunanetra Indonesia ( PERTUNI)
Provinsi DKI JAKARTA
Eka Setiawan, S.Pd.
Tembusan Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Ketua Umum PERTUNI
2. Ketua Dewan Pertimbangan Pusat (Deperpus) PERTUNI
3. Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda) PERTUNI DKI Jakarta
4. Segenap Ketua Cabang di wilayah DKI Jakarta
Arsip
|